
Para pelaku akad cenderung mengandalkan akal konvensional yang berorientasi keduniawian tanpa mengindahkan urusan akhirat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian akad transaksi syariah belum sepenuhnya menampilkan unsur landasan fikih. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menekankan evaluasi dan kesadaran teknis atas jawaban informan. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas unsur fikih dalam akad transaksi-transaksi syariah.

Abstrak: Formalitas Fikih dalam Penerapan Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis.
